Ruang Terbuka Hijau Akan Ditata Ulang
Pemerintahan, Utama 22.46
Hal ini ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk menata ulang ruang terbuka hijau.
Ia mengatakan penyediaan RTH diharapkan bisa mencapai 33 persen pada 2032. Untuk mengejar hal itu pihak pengembang juga diwajibkan untuk mematuhi aturan ulang soal lahan kosong yang dibeli konsumen di setiap kavling perumahan.
Menurut dia RTH sekarang hanya 13 persen yang mencakup publik dan privat, ini mau kita atur ulang. Ia berharap, para pengembang dapat mendukung programn tersebut sehingga tercipta lingkungan yang asri dan bersih.
Rintis juga mengatakan selain RTH juga dibahas penataan kawasan pemukiman yang berdampak pada pembatasan bisnis properti dan pengembang perumahan di Depok. ”Raperda tersebut diatur ulang untuk kepentingan properti. Salah satunya dengan mewajibkan pengembang untuk memperluas lahan penyediaan RTH,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan raperda tersebut juga akan diatur terkait rumah vertikal. Salah satunya terkait dengan pengaturan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Dalam draf RTRW mengatur mengenai koefesien luas bangunan (KLB). Ini untuk menentukan luas bangunan dan resapan air. Sedangkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditetapkan dalam Perda IMB yang saat ini sedang dikaji.
Sementara itu Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan untuk menciptkan Depok yang hijau pihaknya melakukan penggantian pohon-pohon yang dinilai kurang layak ditempatkan di ruas jalan strategis.
Ia berharap dalam waktu tiga tahun mendatang jalan tersebut sudah teduh oleh rindangnya pohon tersebut. (ant.ak)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
