Rakor Terkait Disiplin Pegawai


Pemerintah Kota Depok kembali melakukan Rapat Koordinasi yang biasa dikenal dengan rakor di Aula lantai 5 Balikota Depok, Jalan Margonda Raya  Depok, Selasa (19/2/2013) terkait Sosialiasi Peraturan Disiplin PNS (pegawai Negeri Sipil) yang tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010, Penilaian Adipura, Pekan Olah Raga Kota 2013  dan Pekan Olah Raga  Daerah Jawa Barat 2014.

Rakor ini dihadiri Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Lurah Se-Kota Depok.

Peraturan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakan peraturan disiplin PNS terbaru yang harus diketahui oleh para PNS. PP ini  mengatur mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh PNS atau mengatur larangan-larangan dan sanksi yang akan diterima oleh PNS jika melanggar Peraturan Disiplin PNS tersebut.

“Dengan adanya sosialiasi ini, atasan langsung harus melakukan pembinaan dan tidak ada lagi kata tidak tau karena aturannya sudah jelas.” tegas Harry Prihanto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Dengan adanya Peraturan Disiplin PNS tersebut, aturan yang berlaku semakin ketat.(aan)



JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Berita Depok pada 16.04. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas
Pulau Seribu

PENYEWAAN MOBIL AMBULANCE

PENYEWAAN MOBIL AMBULANCE

Pengunjung Online

2010 Berita Depok. All Rights Reserved. - Designed by Berita Depok