Rakor Terkait Disiplin Pegawai
Pemerintahan 16.04
Pemerintah Kota Depok kembali melakukan Rapat Koordinasi yang biasa dikenal dengan rakor di Aula lantai 5 Balikota Depok, Jalan Margonda Raya Depok, Selasa (19/2/2013) terkait Sosialiasi Peraturan Disiplin PNS (pegawai Negeri Sipil) yang tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010, Penilaian Adipura, Pekan Olah Raga Kota 2013 dan Pekan Olah Raga Daerah Jawa Barat 2014.
Rakor ini dihadiri Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Lurah Se-Kota Depok.
Peraturan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakan peraturan disiplin PNS terbaru yang harus diketahui oleh para PNS. PP ini mengatur mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh PNS atau mengatur larangan-larangan dan sanksi yang akan diterima oleh PNS jika melanggar Peraturan Disiplin PNS tersebut.
“Dengan adanya sosialiasi ini, atasan langsung harus melakukan pembinaan dan tidak ada lagi kata tidak tau karena aturannya sudah jelas.” tegas Harry Prihanto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Dengan adanya Peraturan Disiplin PNS tersebut, aturan yang berlaku semakin ketat.(aan)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
