Gambar Caleg Tak Boleh Dipasang Di Angkot
Kota Depok, Patroli 22.34Dilarang Pasang Gambar Caleg di Angkot
Belum masuk masa kampanye, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran di Depok.
Aksi mencuri start ini dinilai melanggar oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok.
Ketua Panwaslu Depok, Sutarno, pelangaran AKP itu akan direkomendasikan ke KPU Depok. ”Jumlahnya ada ratusan APK se-Kota Depok, tersebar merata di 11 Kecamatan dan di luar titik yang ditetapkan KPU sebagai tempat pemasangan APK,” ujarnya.
Menurutnya, enam ruas jalan protokol yang dilarang untuk dipasang APK; Jl. Juanda, Jl. Arif Rahman Hakim, Jl. Nusantara, Jl. Dewi Sartika, dan Jl. Kartini.
Selain itu, ada juga calon legislatif (caleg) partai politik (parpol) yang kedapatan memasang APK selain spanduk di rumah sakit. ”Caleg tak bleh pakai spanduk dan pemasangannya bukan di fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah atau fasilitas pendidikan. Jelas itu adalah pelanggaran,” tegasnya.
Pemasangan AKP di angkot juga tak dibolehkan. “Ada 106 jalan lingkungan yang diperbolehkan memasang APK. Kenapa harus dipasang di kaca angkot? Ini pelanggaran,” ucapnya.
Setelah merekomendasi pelanggaran itu, sambungnya, semua menjadi tanggung jawab KPU untuk menertibkannya dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kota. ”KPU dan Satpol PP yang berhak mencopot APK atas rekomendasi Panwaslu,” ujarnya. (amel)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
