Dinkes Terapkan Sistem Informasi Rumah Sakit
Pemerintahan 03.28Dinkes Latih Rumah Sakit Gunakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Dinas Kesehatan Kota Depok bekerja sama dengan Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK) Kementrian Kesehatan mengadakan pelatihan dalam penggunaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) 6 di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Kamis (7/11/2013).
Pelatihan ini diadakan karena adanya peraturan baru dari Menteri Kesehatan pada tahun 2011. “Sebelumnya seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Depok menggunakan SIRS versi 5. Namun setelah ada peraturan baru yang dikeluarkan, maka kami dari pihak Dinkes mengadakan pelatihan agar seluruh Rumah Sakit menggunakan SIRS 6,” ujar Destiana selaku penanggung jawab acara.
Peraturan yang ditetapkan tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 1171 Tahun 2011 Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) Tentang Sistem Rumah Sakit. Aturan ini mewajibkan Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit. Selain itu SK Menkes Nomor 1410 Revisi V sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan paling lambat dua tahun dari waktu yang sudah ditentukan.
Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dimulai sejak 6 November hingga 7 November 2013. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari masing-masing Rumah Sakit yang ada di Depok. Ada sebanyak 17 Rumah Sakit yang mengikuti pelatihan ini.
Kepala Subbagian Data dan Informasi Ditjen BUK Kementerian Kesehatan Kuncoro Ngudi Siswanto menjelaskan pihaknya sudah melakukan pelatihan dibanyak tempat. “Kami sudah banyak memberikan pelatihan mengenai SIRS 6. Hampir seluruh wilayah Indonesia sudah diberikan pelatihan dan kemudian menggunakan sistem ini. Sama halnya dengan Rumah Sakit di Depok yang saat ini mengikuti pelatihan, setelah ini mereka akan mengganti SIRS 5 ke SIRS 6,” ujarnya.
Kuncoro juga mengatakan, tidak ada kesulitan yang dihadapi para peserta. Mereka mampu menggunakan sistem tersebut dengan baik. (amalia)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Berita Depok
pada 03.28.
dan Dikategorikan pada
Pemerintahan
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas