Walikota Depok Sosialisasi Pemilihan Sampah

Pemkot Depok kembali melaksanakan Jum’at Bersih sebagai upaya mendukung program andalan Kota Depok Bersih dan Hijau.

Kali ini bertempat di Perum Samara Kelurahan Tanah Baru, Depok, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il bersama segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan warga sekitar melakukan kegiatan kebersihan sepanjang jalan Tanah baru, Jum’at (22/11/2013).

Selain melakukan aksi bersih, Nur Mahmudi juga menghimbau masyarakat sekitar untuk sungguh-sungguh melakukan upaya penyadaran kepedulian lingkungan mulai dari rumah melalui beberapa proses menangani sampah.

“Proses diawali oleh pemilahan jenis sampah yaitu sampah organik dan non organik, kedua lalu diolah menjadi pupuk organik di biopori, ketiga proses pembuatan bank sampah, dan terakhir residu organik maupun non organik dikumpulkan untuk diangkut Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),” ujar Nur.

Selanjutnya Nur menjelaskan bahwa  dalam rumah tangga harus melaksanakan pemilahan sampah organik dan non organik, selanjutnya sampah organik berupa sampah dapur harus dimasukan ke biopori. Hal kedua adalah sampah organik besar yang masih bisa diproses menjadi pupuk organik juga harus dimanfaatkan, oleh karena itu fasos fasum di lingkungan sekitar  harus dibuat tiga lubang untuk menampung sampah organik besar yang tidak bisa ditampung di rumah.

“Tiga lubang ini untuk menampung sampah organik dengan bentuk lapisan sampah organik dan tanah. Sampah organik lalu ditimbun tanah, kemudian ditimbun lagi oleh sampah organik dan begitu sampai beberapa lapis. Dengan begitu akan terjadi proses komposisasi yang memakan waktu sekitar 3-6 minggu. Kami sarankan lubang berukuran 80×80 cm dengan kedalaman 1 meter dengan harapan membuat sampah organik di kawasan tersebut menjadi kompos,” jelas Nur.

Hal berikutnya yaitu pemanfaatan sampah non organik dengan cara dikumpulkan di bank sampah sekitar, sampah-sampah tersebut bisa didaur ulang sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Hal terakhir adalah sampah non organik yang residu tidak bisa dipakai di bank sampah dan sampah organik hendaknya dikumpulkan ke dalam TPS kemudian dikoordinasikan ke DKP untuk diangkut ke TPA, dan direncanakan untuk diproses menjadi bahan bakar listrik generator.

“Kita sudah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang tertib persampahan, kita sudah terus sosialisasikan bahwa yang membuang sampah sembarangan ada sanksinya, mereka yang membakar sampah sembarangan juga ada sanksinya,” ujar Nur saat ditanya mengenai perilaku masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan. (amalia)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Berita Depok pada 04.59. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas
Pulau Seribu

PENYEWAAN MOBIL AMBULANCE

PENYEWAAN MOBIL AMBULANCE

Pengunjung Online

2010 Berita Depok. All Rights Reserved. - Designed by Berita Depok