Depok Menjadi Kota Pemukiman
Pemerintahan, Utama 23.03
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Tarkim) Nunu Heriana, mengatakan Pemerintah Kota Depok dan DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam rancangan tersebut, ditentukan bahwa Depok akan lebih mengarah pada kota pemukiman.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Depok tidak akan lagi mengeluarkan izin bagi industri lainnya yang hendak mendirikan pabrik. Namun, untuk industri yang sudah berdiri masih diperkenankan untuk beroperasi. Industri itu berada di wilayah Cimanggis dan Tapos.
"Industri eksisting di Depok kan sudah ada sejak jaman Belanda, jadi dipertahankan. Tapi kalau mau berubah fungsi ke yang lain ya silahkan," ujarnya, (17/10/2012).
Menurut Nunu, Depok akan dijadikan sebagai kota hunian dengan pertumbuhan penduduk empat persen per tahun. Dengan pertambahan penduduk yang terlalu cepat tersebut, lanjutnya, Depok sudah terlalu padat.
“Tahun 1999 saja kita masih 900 ribu penduduk, sekarang sudah 1,8juta, itu cepat sekali,"paparnya.
Selanjutnya, kata Nunu, wilayah di Kota Depok akan dibagi menjadi lima zonasi yaitu pemukiman, industri, perdagangan dan jasa, pertanian, serta lahan berkelanjutan. “Zonasi nanti diatur di Perda itu,sehingga perkembangkan kawasan di Depok mengikuti zonasi itu,” tandasnya.
Setelah perda tersebut dikeluarkan, selanjutnya pemberian ijin pembangunan wilayah akan dikeluarkan berdasarkan zonasi itu. Misalnya saja Beji dan Pancoran Mas, daerah itu akan jadi wilayah permukiman dan perdagangan. Sementara Cimanggis, Tapos, Cipayung, Cinere, Sawangan, dan Bojongsari akan menjadi wilayah perdagangan, pergudangan, jasa, pariwisata, pertanian, dan potensi ekonomi.(san/darl)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
