Sidang Perdana Akta Kelahiran Di Kota Depok
Pemerintahan, Utama 22.54
Warga yang telah menikah secara sah dan yang sudah mempunyai anak serta tidak memiliki akte kelahiran melewati batas waktu selama 1 (satu) tahun, mengikuti dan diproses melalui sidang perdana yang diadakan oleh Pemerintah Kota dengan Pengadilan Negeri Depok.
Sebanyak 20 kasus yang disidangkan pada hari ini. Pemohon sebelum disidang ketua hakim pengadilan meminta Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta disumpah menurut agama dan kepercayaannya baru disidang.
Akte kelahiran yang sudah selesai akan diberikan secara oleh Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il hari ini secara simbolis. (san)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
