Penggelapan Lahan
Patroli 19.55Tersangka kasus penggelapan lahan PT Pertamina di Tapos bertambah satu orang lagi, yakni TR (55), Kepala Bagian Keuangan Pemkot Depok.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Sekdis Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Agus Gunanto dan seorang lagi yang diketahui bernama Ukar Kosasih, yang ditahan pada 3 April 2013 lalu. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, TR diperiksa untuk perkara yang berbeda, namun di kasus yang sama. Rikwanto enggan menjelaskan peran TR lebih detail lantaran masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Depok.
Rikwanto juga menegaskan bahwa kasus dan penahanan tersangka dilakukan di Polres Depok. Polda Metro Jaya hanya memberi bantuan penyidikan kepada Polres.
“Selebihnya ada di tangan wilayah, kita sekedar memberian bantuan. Enggak ada itu penahanan di kita,” jelasnya, Sabtu (13/4/2013) lalu.
Pada kasus ini, Agus dan Ukar ditahan karena terlibat penggelapan tanah milik Pertamina yang dijual ke PT Wijaya Karya senilai Rp 7 milyar pada 2010 lalu.
Agus dituduh melakukan pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan Pertamina di Kampung Cempedek. Agus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali lahan tersebut ke PT Wijaya Karya, dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina. (aan)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
