Pelayanan Jamkesda
Gallery 19.57Pemerintah Kota Depok menandatangani kesepakatan dengan 32 Rumah Sakit di Depok. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi teguran.
Dari 32 RS yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), 14 diantaranya adalah RS di luar Kota Depok.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Hardiono, pemilihan 32 RS dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat. Ada pun RS luar Depok dipilih karena Depok tidak memiliki RS tipe A. Depok hanya memiliki RS tipe B dan C.
“Tipe B pun hanya ada tiga, yakni RS Melia, RS Cinere, dan Centra Medika. Tipe B itu memiliki 2000 tempat tidur,” katanya.
Pemkot Depok sendiri sudah mengucurkan anggaran untuk membantu pasien miskin sebesar Rp18 miliar. Plafon untuk satu jiwa tetap sama Rp100 juta.
“Kalau melihat secara nasional jumlah itu kecil. Tapi kalau dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat, jumlah itu cukup besar. Yang penting sekarang sudah ada perjanjian,” terang Hardino usai menyaksikan MoU kepada wartawan, Rabu (17/4/2013) lalu.
Sempat terjadi kericuhan dalam acara penandatanganan MoU Jamkesda ini. Warga yang membuat kericuhan kesal atas buruknya pelayanan kesehatan di Depok. (aan)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
