Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Patroli, Utama 04.55Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang ada di sepanjang Jalan Raya Kartini Depok, Jumat (22/11/2013).
Alat peraga tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan KPU. “KPU sudah memperbolehkan para calon legistatif dalam memasang alat peraga kampanye. Namun ada beberapa peraturan yang harus ditaati. Alat peraga kampanye hanya boleh dipasang dibeberapa titik tertentu,” ujar Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno.
Sutarno juga mengatakan bahwa aturan ini sudah ditetapkan dalam surat keputusan KPU Nomor 24 Tahun 2012. Isi surat tersebut adalah alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di sembarang tempat seperti fasilitas umun, tiang listrik, dan tiang telpon.
Tindakan pencopotan ini merupakan tahap awal dalam menertibkan pemasangan alat peraga kampanye. “Kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan tindakan pertama dari pihak Pemkot Depok yang dilakukan oleh Satpol PP. Turunnya kami di jalan ini berdasarkan surat rekomendasi dari KPUD Kota Depok,” tuturnya.
Pihak Pemkot Depok juga memberikan surat perintah kepada seluruh kecamatan di Kota Depok agar melakukan penertiban. Hari ini, Satpol PP akan menertibkan alat peraga kampanye di sepanjang jalur protokol yaitu Jalan Raya Kartini, Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Juanda, dan Jalan Raya Dewi Sartika. (andes)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :